Misteri Lamborghini Maut Surabaya Segera Diungkap
- VIVA.co.id/ Nur Faishal
VIVA.co.id - Jadwal sidang perkara kecelakaan maut yang melibatkan mobil super Lamborghini di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 29 November 2015, sudah ditentukan. Pekan depan, terdakwa Wiyang Lautner, si pengemudi Lamborghini, mulai diadili.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Burhanudin, mengatakan, jadwal sidang Lamborghini maut dijadwalkan pada Rabu, 27 Januari 2016. "Saya sendiri ketua majelisnya," katanya kepada VIVA.co.id, Sabtu, 23 Januari 2016.
Dia menjelaskan, sidang perdana akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. "Itu kalau semua pihak (jaksa dan terdakwa) hadir. Kalau tidak datang, ya tentu sidangnya ditunda," ujar Burhan.
Sebelumnya, pengacara terdakwa, Ronald Napitupulu, mengaku telah mempersiapkan segala hal untuk menghadapi sidang kliennya. Tapi, dia menolak menjelaskan strategi apa yang disiapkan untuk meringankan kliennya.
"Nanti saja di persidangan," ujarnya.
Sidang perkara Lamborghini maut ini diprediksi menyita perhatian masyarakat. Banyak hal masih jadi misteri saat perkara ini diproses di kepolisian. Yang paling disorot ialah soal kecepatan Lamborghini saat melaju hingga akhirnya menyeruduk warung STMJ dan tiga korban di warung tersebut.
Pengakuan Lautner si pengemudi Lamborghini, ia menginjak gas mobil supercepatnya sekitar 40-80 kilometer per jam. Tapi, hasil Traffict Accident Analysis (TAA) Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya menyebutkan kecepatan Lamborghini waktu itu 95 kilometer per jam.
Misteri lainnya ialah soal adanya mobil Ferrari merah yang melaju bersama Lamborghini. Korban luka, Mujianto (45), mengaku dua mobil tersebut terlihat seperti balapan sebelum celaka. Tapi, pengemudi Ferrari, Bambang, dan Lautner, mengaku tidak tengah balapan. Benar tidaknya bisa terungkap di pengadilan nanti.
Seperti diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, pada Minggu pagi, 29 November 2015. Waktu itu, Lamborghini Gallardo yang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.
Akibatnya, Kuswarijono (51) tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Sementara itu, dua orang lain, Mujianto (45) dan Srikanti (41), mengalami luka-luka.
Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, akan menjadi terdakwa dalam perkara ini. Dia didakwa dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya maksimal enam tahun penjara.