Polisi Ungkap 12 Terduga Pelaku Bom Thamrin

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pasca ledakan bom yang terjadi di pos Polisi dan Starbucks Coffe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, polisi terus memburu kelompok organisasi radikal di Tanah Air.

Aman Abdurrahman Segera Bebas, Pemerintah Bingung

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, dari hasil pengembangan Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, ada 12 anggota kelompok radikal di Indonesia. Bahkan, mereka rencananya akan melakukan 'konser' di Indonesia, namun tak dijelaskan lokasi dan waktunya.

"Mereka ditangkap terkait kepemilikan senjata api (senpi), dan rencana mau melakukan amaliyah, serta dukungan terhadap MIT (Mujahidin Indonesia Timur)," kata Badrodin di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Januari 2016.

Menurutnya, enam pelaku yang ditahan, pertama, AF alias H alias AJ alias M. Dia diduga menerima dana sebanyak Rp1 miliar selama beberapa kali transferan.

Kelompok kedua, pelaku SF, C, MM, dan DA. Ketiga, S alias STM alias A alias GD alias I alias P alias SB. Keempat, B alias AM alias BB. Kelima, WFS alias U alias AU alias AA dan keenam, MFS alias F.

"Mereka terkait usaha mendapatkan senpi dan kepemilikan senpi yang akan digunakan amaliyah," ujarnya.

Mantan Kapolda Banten tersebut menuturkan, satu orang yang sebelumnya  ditangkap, berinisial EF dibebaskan, lantaran yang bersangkutan tidak cukup bukti.

"EF yang kita tangkap di Bogor, kita kembalikan karena tidak cukup bukti. Karena waktu penangkapan, dia ada di TKP lalu dibawa," katanya.

Dari hasil penangkapan itu, Badrodin menuturkan, sebanyak sembilan pucuk senjata api disita oleh kepolisian.

Selain itu, menurut Badrodin, polisi juga meringkus enam pelaku yang merupakan pinjaman dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang, dan Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Yang ini juga merupakan bagian yang mendukung kelompok yang kedua (Santoso) tadi untuk dapatkan senpi," katanya.

Keenam orang itu, di antaranya, AP alias A, EB alias  E, Z alias ZN, W alias HM, QM dan SA alias B.

"Ini terkait kelompok senpi. Nanti kita kembalikan ke LP untuk jalani hukuman padanya. Tapi mereka bisa jadi tersangka," ujarnya.