BPK Tuntaskan Audit Investigasi TPPI
- VIVA.co.id/Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menuntaskan pemeriksaan investigatif PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Pemeriksaan ini dalam rangka menghitung kerugian negara atas kasus TPPI.
"(Hasilnya) Langsung kami berikan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R. Yudi Ramdan Budiman ketika dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Jumat, 22 Januari 2016.
Dia mengatakan bahwa pihaknya tak bisa memberi tahu secara detail hasil laporan pemeriksaan tersebut, baik penyimpangan yang dilakukan TPPI maupun kerugian negara yang ditimbulkan.
"Terkait jumlah kerugian hasil perhitungan BPK, langsung bisa di-cross check ke Bareskrim," kata dia.
Yudi menambahkan, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut kepada Bareskrim. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Bareskrim Polri lewat surat tanggal 16 Juni 2015 tentang Perhitungan Kerugian Negara.
BPK menyerahkan LHP atas pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara oleh Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) --sekarang Satuan Kerja Khusus Unit Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi/SKK Migas-- pada tahun 2008-2012.
Dalam hasil pemeriksaan itu, BPK menyimpulkan ada penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara dan pelaksanaannya yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
"Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dipergunakan oleh Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus tersebut," ujarnya.