Suap Damayanti, KPK Cegah Politikus Golkar Keluar Negeri

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto resmi dicegah bepergian keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pejabat Maluku Akui Beri 'Oleh-oleh' Rombongan Komisi V DPR

KPK telah melayangkan surat permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal lmigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 20 Januari 2016. Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Dicegah selama enam bulan ke depan," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2016.

Bersama dengan Budi, penyidik juga mencegah satu orang lainnya yang bernama Soko Seng alias Aseng. Dia diketahui merupakan Direktur PT Cahaya Mas, perusahaan yang sering mengerjakan proyek dan jembatan di Balai Pelaksana Jalan Jembatan Nasional (BBJJN) wilayah Maluku dan Maluku Utara.

PT Cahaya Mas disebut-sebut merupakan subkontraktor PT Windu Tunggal Utama, yang petingginya yakni Abdul Khoir diduga menyuap anggota Komisi V DPR dari PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti agar mendapatkan proyek.

Yuyuk menyebut kedua orang tersebut dicegah lantaran dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dengan membawanya keluar negeri. Namun Yuyuk tidak menjelaskan lebih lanjut barang bukti yang dimaksud. "Karena dikhawatirkan untuk membawa barang-barang bukti."

Anggota DPR Sempat Nangis Saat Diperiksa KPK Lagi

Kasus ini terbongkar usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Januari 2016 lalu. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 3 orang, di antaranya anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti; dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini; termasuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Keempatnya ditangkap usai melakukan transaksi suap yang diduga terkait pemulusan proyek pembangunan jalan di Maluku agar bisa dimenangkan PT WTU. Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD 404,000 oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Penyidik menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut.

(mus)

Eks Bupati Kendal Akui Terima Uang Damayanti
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016