Cegah 'Ganti Baju', Pimpinan Gafatar Akan Dipidanakan
- ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
VIVA.co.id – Meski diketahui Organisasi Masyarakat, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) telah bubar. Akan tetapi para pimpinan ormas tersebut dinilai pantas untuk dijerat dengan pasal tindak pidana karena menyesatkan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan untuk menjerat para pimpinan dan pengurus Gafatar diperlukan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa ormas tersebut sesat atau terlarang.
"Fatwa itu mungkin hanya penegasan saja (kalau Gafatar dilarang) bahwa kan akhirnya mereka bubar sendiri. Jadi penegasan saja seperti fatwa yang dikeluarkan MUI pada 2007 untuk Al Qiyadah Al Islamiyah," kata Soedarmo, Jumat 22 Januari 2016.
Dengan adanya fatwa MUI tersebut, Jaksa agung sesuai rekomendasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) akan bisa mempidanakan para pengurus atau pimpinan Gafatar.
"Saya berharap pengurusnya kena. Saya berharapnya begitu, kalau untuk pengikutnya tidaklah, tapi pimpinannya harus dijerat," kata mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.
Dengan itu, lanjut Soedarmo, bisa mencegah pimpinan dan pengurus Gafatar membuat organisasi baru dengan ideologi yang sama, namun nama berbeda.
"Pentolannya harus kena pidana. Kalau fatwa MUI sudah keluar dan hasilnya sesat. Kita berharap bahwa pengurusnya. Itu supaya mereka tidak ganti baju lagi," katanya.
Selama ini, kata Soedarmo, pimpinan dan pengurus Gafatar memang belum bisa dijerat karena belum memiliki dasar hukum.
"Ya makanya itu, belum ada karena dasar hukumnya apa. Jadi dengan fatwa MUI itu Kejaksaan Agung akan bisa ambil tindakan sesuai ranah Kejagung sebagai Ketua Pakem," katanya.