KPU dan Bawaslu Maluku Utara Dituding Berpihak
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan selanya mengabulkan permohonan pemohon pilkada Halmahera Selatan untuk pasangan calon Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim. MK memerintahkan untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera di kecamatan Bacan
Menanggapi putusan ini, kuasa Hukum pasangan calon Amin Achmad dan Jaya Lamusu yang menjadi pihak terkait pilkada Halmahera Selatan, Taufik Basari, menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara, berpihak pada pasangan calon Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim yang menjadi rival dari kliennya.
"Setiap kali pemohon mengajukan permintaan tertentu, maka KPU dan Bawaslu Maluku Utara langsung mengamininya. Termasuk keterlibatan KPU Provinsi dalam rapat pleno penghitungan suara, mereka hadir dan mencoba melakukan intervensi," kata Taufik usai sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pilkada Halmahera Selatan, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2016.
Ia melanjutkan saat hasil rekapitulasi sudah ditetapkan KPU Halmahera Selatan, Bawaslu Maluku Utara merekomendasikan pada KPU Provinsi Maluku Utara mengambil alih tugas KPU Halmahera Selatan dan membatalkan hasil penetapan rekapitulasi.
"Padahal, menurut ketentuan yang bisa melakukan pembatalan hasil itu hanya MK. Ketika hasil rekap sudah ditetapkan maka pada detik itu juga kewenangan beralih ke MK," kata Taufik.Â
Terkait perintah MK untuk melakukan penghitungan suara ulang, Taufik menerima putusan itu dan menunggu hasil penghitungan ulang. Menurutnya yang terpenting, prosesnya berjalan dengan baik dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, pasangan calon Bahrain Kasuba dan Iswan Hasjim, menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan di Kecamatan Bacan.Â
Pemohon menuding pada kecamatan tersebut telah terjadi kecurangan dengan cara menambah perolehan suara pihak terkait, dan mengurangi suara pasangan calon lainnya, termasuk suara pemohon. Kecurangan tersebut diduga dilakukan oleh pasangan calon Amin Achmad dan Jaya Lamusu serta KPU Halmahera Selatan saat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk kecamatan Bacan di KPU Halmahera Selatan.Â
Atas kejadian ini, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pada KPU Maluku Utara untuk meninjau hasil rekapitulasi Kecamatan Bacan, mengambil alih dan melakukan rekapitulasi ulang untuk kecamatan Bacan dengan mencocokkan dokumen secara berjenjang dan mengamankan dokumen kecamatan Bacan.
KPU Maluku Utara pun menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Lalu KPU Maluku Utara juga menonaktifkan sementara dan mengambil alih tugas anggota KPU Halmahera Selatan. Lalu hasil rekapitulasi yang sebelumnya sudah dilakukan, juga dibatalkan. Tapi karena terkendala pemindahan kotak suara dari Halmahera Selatan ke KPU Maluku Utara, hingga kini rekapitulasi penghitungan suara ulang belum juga dilaksanakan.