Diam-diam Kejaksaan Panggil Dahlan Iskan di Kasus Aset PWU
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, Jumat, 22 Januari 2016. Pemanggilan hari ini merupakan yang kedua kalinya.
Dahlan akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim. Tapi Dahlan tidak pernah hadir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto, membenarkan pemanggilan tersebut. Tadinya, Dahlan dipanggil untuk dimintai keterangan di kantor Kejati pada Selasa, 12 Januari 2016, pekan lalu.
"Tapi DI (Dahlan Iskan) tidak datang. Tidak ada konfirmasi resmi, tapi informasinya yang bersangkutan ke luar negeri. Ini panggilan kedua. Panggilan pertama juga tidak datang," kata Romy di kantor Kejati Jatim, Surabaya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Dandeni Herdiana, menjelaskan ada beberapa alasan disampaikan pihak Dahlan untuk tidak hadir pada panggilan pertama dan kedua. "Ada alasan ke luar negeri, alasan umrah juga," kata Dandeni.
Dia mempertimbangkan untuk mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Dahlan. Tapi belum tahu kapan surat tersebut akan dilayangkan dan kapan Dahlan akan dipanggil datang ke Kejaksaan. "Lihat waktunya yang tepat," ucapnya.
Dandeni menjelaskan, pihaknya tidak bisa melakukan penjemputan paksa jika Dahlan mangkir lagi pada pemanggilan ketiga. Sebab, kasus ini masih di tingkat penyelidikan. "Jemput paksa bisa dilakukan di tingkat penyidikan," ujar Dandeni.
Kendati begitu, kata dia, bukan berarti Kejati menyerah. Saat ini penyelidik lebih fokus pada pengumpulan data (puldata), dari pada bahan keterangan (pulbaket). "Karena aset yang dijual dan disewakan oleh PWU banyak sekali," kata Dandeni.
Kesulitan-kesulitan itulah yang membuat kesan seolah pengusutan kasus aset PWU lamban. "Kasusnya masih lanjut, bukan mandek. Itu juga saya sampaikan pada pendemo tadi pagi yang mempertanyakan kasus Pak Dahlan ini," jelas Dandeni.
Pihak Dahlan Iskan belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilannya oleh Kejati Jatim. Pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, tidak merespons ketika dihubungi VIVA.co.id. Hingga berita ini selesai ditulis, pertanyaan melalui pesan singkat juga tidak dibalas.
Kasus dugaan penyelewengan aset PWU diusut Kejati Jatim sejak awal 2015 lalu. Sebanyak 33 aset berupa tanah dan bangunan diduga dijual secara curang di masa Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Jika dihargai sekarang, nilai total aset itu sekira Rp 900 miliar lebih.
Pembeli aset sebagian bukan orang sembarangan. Di antaranya artis sekaligus anggota DPD RI, Emilia Contessa, yang membeli bangunan milik PWU di Banyuwangi.
Selain Emilia, dalam kasus ini Kejati sudah meminta keterangan mantan Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana (mantan manajer aset PWU), dan bos Maspion Group, Alim Markus, selaku mantan Komisaris PWU. (ase)