Bantu Loloskan Proyek, Dewie Yasin Limpo Minta Fee 10 Persen

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Anggota Komisi Vll DPR, Dewie Yasin Limpo disebut pernah menyanggupi meloloskan anggaran untuk proyek Pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Namun, Dewie meminta imbalan (fee) atas upayanya tersebut sebesar 10 persen dari total nilai alokasi proyek yang diusulkan sebesar Rp50 miliar.

Geger Warga Bogor Temukan Granat Tangan, Petugas Langsung Ledakan di Lapangan

"Bu Dewi bilang bisa dibantu siapkan dana pengawalan. Awalnya 10 persen, setelah ditawar tujuh persen," kata asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso alias lne, saat bersaksi untuk terdakwa lrenius dan Setyadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Ine menuturkan bahwa lhwal fee itu bermula pada saat dia pertama kali mengenal lrenius pada bulan Maret 2010. Irenius yang merupakan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai itu meminta bantuan lne meminta alokasi anggaran untuk kebutuhan listrik di daerahnya. Ine lantas menyampaikan kepada Dewie mengenai proposal yang diusulkan lrenius itu.

Tangan Pekerja Terjepit Mesin Penggiling Bakso, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Singkat cerita, lne menyebut ada beberapa pertemuan yang kemudian membahas mengenai proyek tersebut. Khususnya membahas mengenai fee atau istilahnya dana pengawalan. Salah satu pertemuannya itu dilakukan di Restoran Bebek Tepi Sawah Mal Pondok Indah pada 18 Oktober 2015.

Pada pertemuan hadir Irenius, Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyuhadi (tenaga ahli Dewie Yasin), lne, Setiady serta juga Stefanus Harry Jusuf. Setiadi diketahui merupakan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih yang dibawa oleh lrenius sebagai pihak yang akan menyediakan dana pengawalan.

Alasan Jennifer Coppen Tak Izinkan Orang Asing Sentuh Putrinya: Kamari Satu-Satunya yang Aku Punya

"Ibu Dewi dan Pak Setiady membicarakan masalah fee," ungkap Ine.

Pada pertemuan itulah, kemudian disepakati fee sebesar tujuh persen yang akan diberikan pihak Setyadi kepada Dewie. Dewie menyetujui hal tersebut dan meminta agar setengah dari fee tujuh persen atau sekitar Rp1,7 miliar harus diserahkan sebelum pengesahan APBN 2016.

Uang tersebut kemudian direncanakan akan diberikan di Resto Baji Pamai Mal Kelapa Gading pada 20 Oktober 2015. Sebelum penyerahan uang, Setiady sepat meminta dibuatkan surat pernyataan sebagai jaminan uang fee yang dikeluarkannya akan dikembalikan bila perusahaannya gagal menjadi pelaksana proyek.

Ine mengaku menandatangani surat tersebut selaku pihak kedua sebagai perwakilan Dewie, sementara pihak pertama adalah Jemmie Dephiyanto Pathibang mewakili Setyadi serta lrenius sebagai saksi.

Setelah surat pernyataan ditandatangani, uang fee dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD 177.700 kemudian diberikan kepada lne. Ine mengaku dia juga mendapat SGD 1.000 dari Setyadi kala itu. Namun, tak lama setelah penyerahan uang, mereka lantas ditangkap petugas KPK.

"Belum sempat diserahkan ke Bu Dewie, saya ditangkap KPK di Kelapa Gading," ujar lne.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya