Jero Wacik Dituntut Pidana 9 Tahun Penjara
Kamis, 21 Januari 2016 - 21:18 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
- Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, dituntut pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp350 juta subsidair 4 bulan kurungan.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Jero Wacik telah terbuki sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dody Sukmono, saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 21 Januari 2016.
Jero dinilai telah terbukti memenuhi unsur-unsur dalam 3 dakwaan yang didakwakan kepadanya. Pada dakwaan pertama, Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.
Jero disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.337.528.802 ditambah untuk keluarganya sejumlah Rp1.071.088.347, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp8.408.617.149.
Sementara pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp10.381.943.075.
Baca Juga :
KPK Isyaratkan Banding Putusan Ringan Jero Wacik
Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadi Jero, seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.
KPK Resmi Banding Vonis 4 Tahun Jero Wacik
Putusan jauh dari tuntutan jaksa 9 tahun penjara
VIVA.co.id
11 Februari 2016
Baca Juga :