Kasus Videotron, Office Boy Korban Anak Menteri Bebas
Kamis, 21 Januari 2016 - 19:06 WIB
Sumber :
- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memvonis bebas
office boy
PT Rifuel, Hendra Saputra, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Baca Juga :
DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu
Hendra sebelumnya dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan di tingkat banding dalam perkara ini. Padahal, Hendra merupakan office boy yang namanya dijadikan Direktur Utama PT lmaji Media oleh bosnya, Riefan Avrian, yang juga merupakan anak mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan.
Namun, pidana penjara itu gugur, setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Hendra. Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme serta Krisna Harahap menyatakan, Hendra tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi videotron itu.
Pada putusannya, Majelis menilai pada proyek pengadaan itu memang terdapat tindak pidana korupsi. Namun, Majelis menyatakan Hendra tidak melakukan perbuatan pidana.
"Korupsi itu ada memang benar. Tapi perbuatan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada dia (Hendra)," ujar Juru Bicara MA, Suhadi, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Januari 2016.
Menurut Suhadi, Hendra merupakan korban dalam perkara ini karena dia mendapat perintah dari atasannya yakni Riefan. Termasuk melakukan penandatanganan dokumen proyek pengadaan videotron, setelah sebelumnya Hendra diangkat sebagai Direktur PT Imaji Media oleh Riefan, yang juga telah terbukti bersalah dalam perkara ini.
"Dia itu cuma boneka yang disuruh oleh majikannya yang anak menteri saat itu (Riefan)," ujar Suhadi.
Pada putusannya, Majelis Hakim Kasasi menilai bahwa Hendra tidak mempunyai niat jahat dalam perkara ini. Bahkan Hendra dinilai Majelis hanya ingin mengabdi kepada majikannya, dengan bekerja sebagai office boy maupun supir pribadi, demi menafkahi keluarganya.
"Menjatuhkan putusan lepas dari dakwaan (onvoldoende gemotiveer) terhadap office boy yang hanya berpendidikan sampai kelas 3 SD itu," bunyi petikan putusan kasasi terhadap Hendra.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan kepada terdakwa kasus korupsi videotron, Hendra Saputra.
Hendra dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Padahal, ketentuan ancaman pidana minimum di dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Ketua Majelis Hakim Tipikor, Nani Indrawati sebelumnya menjelaskan, pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan pidana yang menyimpang dari ketentuan minimal.
"Menimbang penyimpangan tersebut juga untuk memperhatikan rasa keadilan bagi terdakwa atas besarnya peran terdakwa dalam tindak pidana a quo," kata Nani.
Pihak Hendra sempat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding, dan tetap menjatuhkan hukuman sesuai putusan di tingkat pertama, yaitu penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sementara Riefan, di Pengadilan Tipikor dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, pidana penjara itu gugur, setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Hendra. Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme serta Krisna Harahap menyatakan, Hendra tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi videotron itu.