Korban Rezim Soeharto, Eks Tapol Menang Gugatan Rp1 Miliar
Kamis, 21 Januari 2016 - 17:55 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Prof Doktor Wimanjaya Liotohe (81), seorang eks dosen dan penulis buku. Wimanjaya menggugat pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Jaksa Agung.
"Memerintahkan Tergugat untuk memberikan ganti rugi pada Penggugat sebesar Rp1 miliar," bunyi kutipan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai H Ahmad Yunus dengan hakim anggota Yuningtyas Upiek Kartikawati dan Nelson Sianturi dari website Mahkamah Agung.
"Sehingga majelis berkesimpulan situasi tersebut merupakan
abuse of power
yang dilakukan pemerintah," kutip putusan tersebut.
Lalu masih dalam putusan, disebutkan akibat tindakan pemerintah terhadap Wimanjaya, yang bersangkutan mengalami kerugian materil dan imateril. Lalu majelis hakim juga mempertimbangkan Wimanjaya memperjuangkan haknya untuk hidup layak walau sumber nafkahnya telah dibelenggu pemerintah.
"Maka majelis berpendapat adalah adil jika Tergugat membayar ganti rugi atas apa yang telah dilakukan pemerintah terhadap penggugat sebesar Rp1 miliar. Perhitungan mana didasarkan pada kelayakan, kepantasan, keadilan serta kemanfaatan bagi penggugat," kutip putusan.
Sebelumnya, buku-buku Wimanjaya dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung. Ia pun diinterogasi aparat dan sempat dipenjara 2 tahun dan status hukumnya mengambang selama 5 tahun. Sebabnya buku-buku Wimanjaya berisi kejahatan HAM Presiden Soeharto pada 1965.
Lalu baru pada 2001, PN Jaksel menyatakan semua tudingan yang dituduhkan pada Wimanjaya tidak terbukti. Wimanjaya pun mengajukan gugatan perdata ke PN Jaksel dengan permintaan ganti rugi Rp126 miliar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sehingga majelis berkesimpulan situasi tersebut merupakan