Korban Rezim Soeharto, Eks Tapol Menang Gugatan Rp1 Miliar
Kamis, 21 Januari 2016 - 17:55 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatanĀ Prof Doktor Wimanjaya Liotohe (81), seorang eks dosen dan penulis buku. Wimanjaya menggugat pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Jaksa Agung.
"Memerintahkan Tergugat untuk memberikan ganti rugi pada Penggugat sebesar Rp1 miliar," bunyi kutipan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai H Ahmad Yunus dengan hakim anggota Yuningtyas Upiek Kartikawati dan Nelson Sianturi dari website Mahkamah Agung.
"Memerintahkan Tergugat untuk memberikan ganti rugi pada Penggugat sebesar Rp1 miliar," bunyi kutipan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai H Ahmad Yunus dengan hakim anggota Yuningtyas Upiek Kartikawati dan Nelson Sianturi dari website Mahkamah Agung.
Dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan saat Wimanjaya menjadi terdakwa akibat buku Prima Dusta dan Prima Duka yang dia karang dilarang beredar di era Orde baru, serta pencekalannya untuk keluar negeri, disebabkan kebijakan penguasa di bawah rezim Soeharto yang tidak senang atas kritik yang dilakukan Wimanjaya lewat tulisan.
"Maka dengan dalih demi ketertiban umum dan stabilitas politik, dikeluarkanlah pelarangan beredar buku-buku Prima Dusta dan Prima Duka karena isinya dianggap telah bersifat menghasut, memutarbalikkan fakta sehingga dapat mempengaruhi opini pembacanya. Dan sebagai tindak lanjut dari pelarangan tersebut maka penggugat dicekal untuk bepergian keluar negeri," kutip putusan PN Jaksel.
Selanjutnya, majelis hakim PN Jaksel berpegangan pada dasar pertimbangan Keputusan Nomor KEP-075/J.A/08/1998 tentang Pencabutan Larangan Beredar Buku Berjudul Prima Dusta Jilid I, Prima Duka Jilid 1, 2, 4, dan 5, majelis hakim berpendapat pemerintah menyadari pelarangan buku dilatarbelakangi pengaruh kekuasaan dan kesewenangan penguasa dengan dalih mempertahankan kondisi politik dan ketertiban masyarakat yang bersifat subjektif.
"Sehingga majelis berkesimpulan situasi tersebut merupakan
abuse of power
yang dilakukan pemerintah," kutip putusan tersebut.
Lalu masih dalam putusan, disebutkan akibat tindakan pemerintah terhadap Wimanjaya, yang bersangkutan mengalami kerugian materil dan imateril. Lalu majelis hakim juga mempertimbangkan Wimanjaya memperjuangkan haknya untuk hidup layak walau sumber nafkahnya telah dibelenggu pemerintah.
"Maka majelis berpendapat adalah adil jika Tergugat membayar ganti rugi atas apa yang telah dilakukan pemerintah terhadap penggugat sebesar Rp1 miliar. Perhitungan mana didasarkan pada kelayakan, kepantasan, keadilan serta kemanfaatan bagi penggugat," kutip putusan.
Sebelumnya, buku-buku Wimanjaya dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung. Ia pun diinterogasi aparat dan sempat dipenjara 2 tahun dan status hukumnya mengambang selama 5 tahun. Sebabnya buku-buku Wimanjaya berisi kejahatan HAM Presiden Soeharto pada 1965.
Lalu baru pada 2001, PN Jaksel menyatakan semua tudingan yang dituduhkan pada Wimanjaya tidak terbukti. Wimanjaya pun mengajukan gugatan perdata ke PN Jaksel dengan permintaan ganti rugi Rp126 miliar.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan saat Wimanjaya menjadi terdakwa akibat buku Prima Dusta dan Prima Duka yang dia karang dilarang beredar di era Orde baru, serta pencekalannya untuk keluar negeri, disebabkan kebijakan penguasa di bawah rezim Soeharto yang tidak senang atas kritik yang dilakukan Wimanjaya lewat tulisan.