Hukuman Udar Pristono Diperberat, Jaksa Pertimbangkan Kasasi
Kamis, 21 Januari 2016 - 15:27 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Pihak Kejaksaan mengisyaratkan tetap akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKl Jakarta atas terdakwa Udar Priston. Kendati putusan terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKl Jakarta itu telah diperberat menjadi 9 tahun.
Ketua Tim Jaksa Penuntut pada perkara Udar, Victor Antonius menyebut pihaknya kemungkinan akan mengajukan kasasi atas putusan itu. Lantaran vonis tersebut masih jauh dibawah tuntutan Jaksa yakni 19 tahun.
"Kita belum terima salinan putusan, tapi kalau benar putusan seperti itu kita akan pertimbangkan untuk mengajukan kasasi," kata Victor saat dihubungi, Kamis 21 Januari 2016.
Victor menegaskan pihaknya masih meyakini bahwa Udar terbukti dalam seluruh dakwaan yang didakwakan kepadanya. Baik dakwaan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan bus transjakarta, gratifikasi hingga pencucian uang. "Tentu kami masih yakin," tegas Victor.
Victor mengakui hingga saat ini pihaknya masih belum menerima salinan putusan banding tersebut. Dia baru mendapat informasi tersebut dari pemberitaan di media.
Menurut Victor, pihaknya akan menunggu salinan putusan untuk mempelajari pertimbangan hakim sebelum nantinya mengajukan kasasi.
Diketahui PT DKl Jakarta memperberat hukuman Udar dari sebelumnya 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
"Putusan atas nama Udar Pristono, hukuman pidana penjara dinaikan menjadi 9 tahun," kata Humas PT DKl Jakarta, M Hatta dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi.
Hatta menyebut putusan itu diketok pada tanggal 14 Januari 2016. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili banding tersebut adalah Hakim Heru Mulyono.
"Adapun alasan memberatkan antara lain pidana yang terbukti bersifat kumulatif (dua kejahatan)," ujar Hatta.
Sebelumnya, Udar Pristono divonis pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, pada Rabu, 23 September 2015.
Baca Juga :
Bus Transjakarta Terbakar di Kemayoran
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.
Pada pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan hampir semua dakwaan dalam surat dakwaan Jaksa terhadap Pristono tidak terbukti. Menurut Majelis, dari tiga dakwaan yang diajukan Jaksa, Pristono hanya terbukti bersalah memenuhi dalam dakwaan kedua subsidair. Pristono terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pristono terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy sebesar Rp78.079.800. "Telah terbukti menerima hadiah melalui anaknya Aldi Pradana," kata Hakim.
Suap tersebut berasal dari kelebihan penjualan mobil Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 dengan harga Rp100 juta padahal harga lelang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya Rp21.920.200. Majelis Hakim menilai, masih ada keterkaitan penjualan mobil dengan jabatan Pristono selaku Kepala Dinas Perhubungan.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pada pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan hampir semua dakwaan dalam surat dakwaan Jaksa terhadap Pristono tidak terbukti. Menurut Majelis, dari tiga dakwaan yang diajukan Jaksa, Pristono hanya terbukti bersalah memenuhi dalam dakwaan kedua subsidair. Pristono terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.