Berkas 27 Pembunuh Salim Kancil Sudah Lengkap, Siap Disidang
Kamis, 21 Januari 2016 - 12:44 WIB
Sumber :
- Nur Faihal/VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyerahkan 27 tersangka kasus dugaan pembunuhan aktivis anti tambang Lumajang, Salim Kancil, dan pengeroyokan Tosan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis, 21 Januari 2016. Tak lama lagi perkara ini akan disidangkan.
Proses penyerahan dilakukan dari tahanan Markas Polda Jatim, sekitar pukul 10.30 WIB. Para tersangka dibawa dengan menggunakan dua mobil tahanan, dikawal satu unit mobil Patwal dan personel Sabhara bersenjata lengkap.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono mengatakan, berkas 27 tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Mereka terbagi dalam delapan berkas secara terpisah.
"Empat berkas untuk pidana umum (pembunuhan, pengeroyokan), empat berkas untuk illegal mining dan pencucian uang," kata Argo.
Sebenarnya, lanjut dia, kasus tambang Lumajang terbagi menjadi 15 berkas. Namun, baru delapan berkas yang dinyatakan sempurna oleh jaksa. Sementara sisanya, masih dalam tahap penelitian jaksa. "Para tersangka diserahkan ke Kejari Surabaya," jelas Argo.
Selain tersangka, rencananya kepolisian juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit mobil hasil dugaan pencucian uang dari penambangan ilegal oleh tersangka otak kerusuhan Tambang Lumajang, Kepala Desa nonaktif Selok Awar-awar, Hariyono.
Penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) yang dilakukan di Kejari Surabaya ini menguatkan indikasi, bahwa kasus Salim Kancil akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keinginan sejumlah pihak yang mendorong kasus ini disidangkan di PN Lumajang ditolak.
Sebelumnya, Humas PN Surabaya, Burhanudin, mengaku sudah menerima koordinasi dari kejaksaan, bahwa kasus Salim Kancil akan disidangkan di Surabaya, bukan di Lumajang, atas alasan keamanan. "Tinggal menunggu fatwanya dari Ketua Mahkamah Agung," ujarnya.
Peristiwa berdarah di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, ini terjadi pada Sabtu siang, 26 September 2015 lalu. Saat itu, puluhan anggota kelompok protambang ilegal mengeroyok Salim Kancil dan Tosan karena kerap mengkritik aktivitas tambang ilegal yang dikelola Hariyono, Kepala Desa setempat saat itu. Akibatnya, Salim tewas dan Tosan kritis.
Sebanyak 35 orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. 29 orang ditetapkan tersangka pengeroyokan/pembunuhan, enam orang ditetapkan tersangka dua kasus sekaligus (pengeroyokan/pembunuhan dan tambang ilegal), dan dua orang, selain pembunuhan dan tambang ilegal, juga tersangka pencucian uang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Humas PN Surabaya, Burhanudin, mengaku sudah menerima koordinasi dari kejaksaan, bahwa kasus Salim Kancil akan disidangkan di Surabaya, bukan di Lumajang, atas alasan keamanan. "Tinggal menunggu fatwanya dari Ketua Mahkamah Agung," ujarnya.