MK Putuskan Nasib 26 Sengketa Pilkada Hari Ini
Kamis, 21 Januari 2016 - 11:38 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini kembali menggelar sidang
dismissal
, yaitu proses penelitian terhadap gugatan yang masuk, untuk 26 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada. Sebanyak 26 perkara PHP tersebut akan diputuskan bisa lanjut ke persidangan selanjutnya atau tidak.
Baca Juga :
Hasto Bantah Sering Komunikasi dengan Risma
Sidang lanjutan ini digelar setelah sebelumnya pada Senin,18 Januari 2015 lalu, MK mengeluarkan putusan atas 35 perkara PHP dengan amar putusan tidak dapat diterima.
Mayoritas perkara PHP tersebut ditolak atau digugurkan MK, karena permohonan sengketanya melewati tenggat waktu pengajuan ke MK sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Undang-undang (UU) Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) no. 5 tahun 2015 tentang tata cara bersidang di MK.
Untuk daerah-daerah yang gugatannya akan diputus hari ini antara lain, Kabupaten Ogan Ilir, Halmahera Barat, Ponorogo, Malang, Barru, Pangkajene Kepulauan, Nias, Labuhanbatu, serta Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak dua perkara.
Sementara itu, Koalisi Pegiat Pemilu meminta MK, agar tidak kaku memberlakukan pasal 158 UU Pilkada tentang selisih suara. Dalam UU tersebut diatur, bahwa setiap permohonan sengketa yang masuk ke MK, tidak mempunyai selisih lebih dari dua persen dari jumlah penduduk.
"Kami meminta agar MK mesti memeriksa pokok permohonan di dalam mempertimbangkan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dapat didalilkan dengan oleh pemohon atau tidak," ujar Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Kamis, 21 Januari 2016.
Masykurudin berharap MK betul-betul menjadi peradilan yang mampu melindungi demokrasi dan menjaga integritas pelaksanaan Pilkada secara keseluruhan. Artinya, MK tidak hanya menjadi lembaga yang mengonfirmasi hasil penghitungan KPU.
Masykurudin juga meminta, agar dalam proses persidangan dan pemeriksaan PHP kepala daerah, MK benar-benar menguji proses Pilkada secara keseluruhan, atas nama integritas Pilkada.
"Persoalan akan bergeser ke pertanyaan, apakah permohonan yang tidak memenuhi syarat selisih suara, akan serta merta ditolak oleh MK, layaknya MK menolak permohonan yang terlambat menyampaikan permohonan. Padahal, dua hal ini jelas persoalan yang sangat berbeda," ucap dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Mayoritas perkara PHP tersebut ditolak atau digugurkan MK, karena permohonan sengketanya melewati tenggat waktu pengajuan ke MK sebagaimana diatur dalam Pasal 157 Undang-undang (UU) Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) no. 5 tahun 2015 tentang tata cara bersidang di MK.