Hari Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Terhadap Jero Wacik

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 21 Januari 2016.

Usul Hadirkan Tom Lembong di Praperadilan, Jaksa: Kami Masih Nunggu Kajian dan Telaah Penyidik

Agenda pembacaan tuntutan dari jaksa itu digelar setelah sebelumnya pemeriksaan saksi ahli serta terdakwa telah rampung dilakukan. Pemeriksaan terdakwa bahkan diketahui sempat ditunda lantaran Wacik meminta agar pemeriksaan saksi meringankan selesai dilakukan.

Saksi meringankan yang terakhir diminta keterangannya adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 14 Januari 2016. Usai mendengarkan keterangan Kalla, persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan Wacik sebagai terdakwa.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

"Tanggal 21 (Januari 2016), tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, pada persidangan sebelumnya.

Jero Wacik merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ungkapan Kekesalan Orangtua Korban Daycare Lihat Pelaku Tata di Persidangan

Wacik didakwa dalam dakwaan yang berlapis. Pada dakwaan pertama, ia selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Dana yang mencapai Rp8.408.617.149 tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.

Pada dakwaan kedua, Wacik selaku Menteri ESDM didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pengumpulan dana dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM kecil.

Uang yang dikumpulkan oleh anak buahnya itu berasal dari kickback rekanan pengadaan mencapai Rp10,38 miliar dan digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.

Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp349.065.174. (one)

Paula Verhoeven

Wajah Sembap Paula Verhoeven Usai Sidang Cerai, Bungkam Saat Ditanya Wartawan

Ditemui di kesempatan yang sama, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid menjelaskan, kliennya sudah siap menghadapi persidangan.

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024