La Nyalla Dicecar 45 Pertanyaan Seputar Kasus Hibah Kadin
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA.co.id - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti, selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Surabaya, sekitar pukul 17.00 sore. Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2010-2014.
Kepada wartawan, La Nyalla mengaku dicecar 45 pertanyaan oleh penyelidik pidana khusus Kejati Jatim. "Pertanyaannya sama dengan kasus (hibah Kadin) sebelumnya, seputar dana hibah Kadin. Kalau tanya ada temuan baru atau tidak, tanya Kejati," katanya usai menjalani pemeriksaan, Rabu 20 Januari 2016.
Kadin Jatim sudah disidik oleh Kejati Jatim tahun 2015 lalu. Dalam perkara ini, Wakil Ketum Kadin Jatim Bidang Hubungan Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra, dan Wakil Ketum Bidang ESDM, Nelson Sembiring, jadi terdakwa dan sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, penasihat hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh UB, mengatakan bahwa kasus hibah Kadin Jatim sebenarnya sudah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dan sudah inkracht. "Kerugian negaranya juga sudah dikembalikan oleh Diar dan Nelson Sembiring (terpidana kasus Kadin)," katanya.
La Nyalla dimintai keterangan dalam kasus yang dikembangkan dari perkara itu. "Tapi kami tetap hormati proses hukum yang dilakukan Kejati. Yang perlu dipahami, kasus ini masih penyelidikan. Diharapkan semua menghormati asas praduga tak bersalah," kata La Nyalla.
Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Timur, Ahmad Sukardi, menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia langsung bergegas menuju mobilnya menghindari awak media.
"Gak onok opo-opo. Pemeriksaan opo (tidak ada apa-apa. Pemeriksaan apa)," ujarnya, ketus.
Diberitakan sebelumnya, penyelidik Pidana Khusus Kejati Jatim memintai keterangan La Nyalla Mattaliti dan Sekdaprov Jatim, Ahmad Sukardi, sejak pagi hingga sore. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2010-2014 senilai Rp48 miliar. "Masih penyelidikan," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung.