Keterangan Setnov Lengkapi Data Jampidsus

Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id
Diperiksa Kejagung, Setya Novanto Bantah Catut Nama Presiden
- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Arminsyah mengaku kekurangan data, jika mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid tak memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Lanjutkan Pemeriksaan Setya Novanto Pekan Depan
"Yang jelas kita kekurangan informasi, kalau enggak dapat keterangan dari mereka berdua, kita harus tetap ambil sikap," kata Arminsyah di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Januari 2016.

Kasus Freeport, Setya Novanto Diperiksa Kejagung
Menurut Arminsyah, pemeriksaan ini akan menjadi kesempatan bagi Setya Novanto dan Riza Chalid untuk menjelaskan permasalahan dugaan pemufakatan jahat meminta saham PT Freeport Indonesia, dari sudut pandang mereka.

"Ya keterangan dari yang bersangkutan, kalau yang bersangkutan datang bisa menjelaskan, kondisinya seperti apa," ujarnya.

Arminsyah menegaskan, bahwa pemanggilan Politikus Golkar itu tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo. Hal ini karena pertemuan mereka dengan mantan Presiden PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton Jakarta, bukan dalam kapasitas sebagai Ketua DPR.

"Itu kan artinya bukan sebagai pelaksana tugas, itu saja. Itulah yang membuat Kejaksaan bersikap tidak memerlukan lagi izin dari Presiden," ujarnya menambahkan.

Arminsyah juga menjelaskan, kendati sudah pernah mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa, tidak akan ada penjemputan ataupun pemanggilan paksa kepada yang bersangkutan. "Tidak ada," tegasnya.

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya