KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap Politisi PDIP
Rabu, 20 Januari 2016 - 17:23 WIB
Sumber :
- Istimewa
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca Juga :
KPK Periksa Staf Politikus Demokrat
Pada pengembangannya tersebut, penyidik membuka peluang untuk menjerat tersangka lain dalam perkara ini.Â
"Iya, untuk pengembangan kasus ada kemungkinan (tersangka baru)," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu, 20 Januari 2016.
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan 4 tersangka dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan itu. Mereka antara lain anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi, serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.
Keempatnya ditangkap usai melakukan transaksi suap yang diduga terkait pemulusan proyek pembangunan jalan di Maluku agar bisa dimenangkan PT WTU. KPK menduga Damayanti dijanjikan uang sebesar SGD 404.000 untuk 'mengurus' proyek senilai Rp68 miliar itu.
Pada proses penyidikannya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya kantor Direktorat Jenderal Bina Marga Kemen PUPR, dan beberapa ruang anggota Komisi V DPR, seperti ruang kerja Damayanti, Budi Supriyanto dan Yuddy Widiana Adia.
Penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik dari hasil penggeledahan tersebut. "Dokumen yang disita, saya tidak dapat info rincinya apa saja," ujar Yuyuk.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan 4 tersangka dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan itu. Mereka antara lain anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi, serta Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.