Setya Novanto Kembali Dipanggil Kejaksaan Agung

Setya Novanto
Sumber :
  • Rizki Anhar
VIVA.co.id
- Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, hari ini, 20 Januari 2016, menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Pemanggilan Setya Novanto dilakukan terkait kasus saham PT. Freeport Indonesia.

"Saya enggak bisa memastikan, yang jelas kita tunggu sampai jam kerja, jam 4 sore," kata Jampidsus, Arminsyah, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun, Jampidsus belum mendapatkan konfirmasi dari kuasa hukum Novanto, mengenai kesediaan politisi itu untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan. 
Keterangan Setnov Lengkapi Data Jampidsus

"Enggak ada, baik (pemanggilan) yang pertama sampai sekarang belum ada pemberitahuan dari yang bersangkutan maupun dari wakilnya. Apakah berhalangan hadir atau tidak, karena apa," ujarnya.
Fahri Hamzah Mau Paksa Parpol-parpol Dukung Pansus Freeport

Dengan demikian, Arminsyah belum bisa mengambil sikap untuk menentukan langkah selanjutnya dalam memanggil Setya Novanto. "Kita masih menunggu, kita pikirkan nanti," kata Arminsyah.
Soal Freeport, Jaksa Agung Ambil Sikap Panggil Riza Chalid

Terkait perkara ini, penyidik Jampidsus sudah melakukan pemeriksaan kepada mantan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
 Setya Novanto

Diperiksa Kejagung, Setya Novanto Bantah Catut Nama Presiden

Setya Novanto tidak anggap serius pertemuan dengan Maroef Sjamsuddin

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2016