Terbukti Terima Suap, Hakim PTUN Medan Divonis 2 Tahun
Rabu, 20 Januari 2016 - 12:28 WIB
Sumber :
- ANTARA
VIVA.co.id
- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Dermawan Ginting, divonis dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dermawan dinilai telah terbukti menerima suap sebesar US$5,000 dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya yang bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Baca Juga :
KPK Didesak Jerat Bekas Anak Buah Kaligis
Baca Juga :
Ketua PTUN Medan Dituntut Empat Tahun Penjara
Perbuatan Dermawan itu dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Vonis terhadap Dermawan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni pidana penjara selama 4,5 tahun. Bahkan lebih rendah dari ancaman pidana minimal yang diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tipikor sesuai dakwaan yang terbukti terhadap Dermawan.
Putusan itu diambil oleh majelis dengan mempertimbangkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 tahun 2011 mengenai Perlakukan bagi pelapor tindak pidana whistleblower dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam perkara tindak pidana tertentu.
Dermawan dinilai telah mengakui perbuatannya, membantu mengungkapkan adanya perkara lain serta tidak menikmati uang yang diterimanya tersebut.
"Dan bahwa uang yang diterima terdakwa, kurang dari Tripeni Irianto yang menjadi 'justice collaborator', jadi menurut majelis dapat menjadi hal-hal yang meringankan terhadap terdkawa, maka pidana terdakwa dapat kurang atau lebih sedikit dari ancaman pidana perkara ini," ungkap hakim Ibnu.
Atas putusan yang dijatuhkan Hakim tersebut, Dermawan menyatakan menerimanya. Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Perbuatan Dermawan itu dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.