Anak Dipandu Ayah Kendalikan Bisnis Narkoba dari Penjara
- VIVA.co.id/ Januar Adi Sagita.
VIVA.co.id – Sat Reskoba Polrestabes Surabaya menangkap Januar (23), warga Pesapen, Surabaya, Senin, 18 Januari 2015 lalu. Januar ditangkap karena telah mengedarkan sabu-sabu sebanyak 0,5 kilogram milik ayahnya, Syamsul, yang berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Dony Adityawarman, mengatakan anak muda ini mengedarkan sabu-sabu dengan sistem ranjau. Maksudnya, sebisa mungkin penjual menutupi jaringan yang ada di atasnya.
"Jadi tersangka mengirim barangnya tanpa ingin diketahui identitasnya oleh pemesan," kata Dony di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 20 Januari 2016.
Namun, rupanya hal itu sama sekali tidak bisa mengelabui polisi. Sebab, dengan berpura-pura menjadi pembeli, polisi akhirnya bisa memancing transaksi dengan Januar.
"Dari upaya itu, akhirnya kami bisa menangkap tersangka di Pesapen," ujar Dony.
Dony melanjutkan, untuk mengedarkan barang itu, Januar harus menunggu kiriman barang haram itu dari Jakarta. Semua sabu-sabu yang diedarkan dikirim melalui jalur darat, tepatnya kereta api. Sabu itu diketahui milik sang ayah yang kini di tahan di Rutan Salemba untuk kasus yang sama.
"Tapi kami masih akan terus mengembangkan kasus ini, karena tentunya masih banyak kemungkinan mengenai jaringan yang dimiliki tersangka," papar Dony.