Allianz Life Bantah Agennya Terlibat Suap Politisi PDIP
- Istimewa
VIVA.co.id - Kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan tersangka anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti menyeret nama Julia Prasetyarini. Julia disebut berperan menjadi perantara suap terhadap Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Dalam berita bertajuk, , disebutkan bahwa Julia merupakan agen asuransi PT Allianz Insurance Life.
Head of Corporate Communication PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life), Adrian DW, mengklarifikasi, bahwa saat ini, Julia Prasetyarini bukan merupakan bagian dari tenaga pemasar (agen asuransi) yang terasosiasi dengan Allianz di Indonesia.
"Saat ini, Julia Prasetyarini bukan merupakan bagian dari tenaga pemasar (agen asuransi) yang terasosiasi dengan Allianz di Indonesia. Selain itu, penyebutan nama Perusahaan kami yang benar adalah PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life)," ujarnya dalam hak jawab kepada VIVA.co.id.
Seperti diketahui, Damayanti dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu malam, 13 Januari 2016 terkait proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Indonesia bagian timur. Anggota legislatif itu kemudian telah berstatus tersangka karena disangka menerima suap dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
KPK juga menduga Damayanti sedang dijanjikan uang sebesar 404.000 dolar Singapura untuk memuluskan proyek pembangunan jalan yang juga salah satu proyek Kementerian PU PR.
Suap diduga diberikan kepada Damayanti secara bertahap melalui orang dekatnya yang bernama Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.
Sebagai pihak yang diduga sebagai pihak penerima suap, Damayanti, Dessy dan Julia disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir selaku pihak yang diduga memberikan suap, disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mus)