BNPT: Kebebasan Berpendapat Halangi Pencegahan Terorisme
- Antara/ M Agung Rajasa
VIVA.co.id - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Saud Usman Nasution mengatakan, banyak hal yang perlu diubah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satunya adalah soal ranah pencegahan aksi terorisme yang dinilai masih minim.
"Jadi UU 15 2003 harus diubah. Kalau kita baca UU Terorisme baru mengatur soal penyidikan, penuntutan dan peradilan serta ancaman hukuman. Tapi untuk pencegahan dan pembinaan belum diatur," ujarnya di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2016.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kerap berbenturan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat. UU Nomor 9 tersebut menjamin kebebasan berbicara. Padahal menurut Saud seharusnya seseorang yang dalam perkataannya sudah mendeklarasikan diri terkait radikalisme bisa diamankan.
"Padahal, hal itu seharusnya bisa dicegah melalui proses hukum, meski yang bersangkutan baru sebatas mendeklarasikan diri," ujarnya menambahkan.
Saud menjelaskan, setiap orang yang mendeklarasikan dirinya bergabung ke Daulat Islamiyah (IS) atau Islamic States of Iraq and Syria seharusnya bisa ditangkap sebelum melakukan aksi-aksi radikal. Oleh karena itu UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke depan akan mengatur hal-hal tersebut.
"Ada UU Kebebasan Berpendapat, acuan itu kita masukkan juga, khusus untuk siapa yang declare gabung ke Khilafah ISIS masuk pidana, makar. Gerakan pengajian yang radikal sampai ada latihan tembak, itu juga masuk ke klausul perbuatan terlarang."
Presiden Joko Widodo hari ini mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga negara di Istana Kepresidenan. Hal yang dibahas dalam rapat itu adalah masukan soal perlu tidaknya UU mengait terorisme diamandemen.
"Oleh sebab itu momentum yang ada ini saya ingin mengajak kembali kita mengkaji pembuatan instrumen pencegahan tindak pidana terorisme," kata Jokowi di Istana Negara.
(mus)