'Kekacauan Ini Karena Kita Dibodohi Lawan'

Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id –  Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda Purnawirawan Soleman B Ponto menyebut bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) saat ini menjadi selebritis. Alasannya, indikasi serangan teror atau pelaku teror menjadi bahan berita di mana-mana.

Polisi Diduga Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang

"Intelijen hanya indikasi, warning dan rahasia. Kalau sekarang BIN jadi selebritas. Indikasi jadi berita di mana-mana. Kekacauan ini karena dibodohi oleh lawan kita," kata Ponto di Jakarta Selatan, Selasa 19 Januari 2016.

Ponto juga menyatakan, aneh jika BIN justru meminta kewenangan menangkap seseorang terduga pelaku, sebagai upaya pencegahan terorisme atau tindak pidana lainnya. Padahal, di dalam undang-undang telah secara tegas memberikan kewenangan tersebut kepada Polisi. 

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

"Ciri-ciri pekerjaan intelijen itu tidak kelihatan, belum tentu ada. Adapun bentuknya belum tentu itu bentuknya. Kalaupun itu ISIS belum tentu itu ISIS. Memang begitu selalu berubah," ungkap Ponto.

Karena itu menurut Ponto, tidak perlu dilakukan revisi atas UU nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen. Polisi, kata dia, sudah cukup banyak memiliki kewenangan untuk penindakan penangkapan terduga teroris atau tindak pidana lainnya.

Anak Abah dan Ahokers Disebut Bersatu Dongkrak Elektabilitas Pramono-Rano, Gubernur Bengkulu Kena OTT saat Kampanye

"Nanti di belakang baru kita (Intelijen). Kalau Polisi sudah sakit kepala baru kita (Intelijen). Makanya tetap paling terdepan itu polisi. Jangan karena ketidaktahuan anatomi teroris UU disalahkan," katanya.

Ponto menambahkan, dalam menanggulangi masalah terorisme semua pihak atau aparat yang berwenang harus tetap memegang kode etik. Meurutnya, jika kode etik dilanggar justru akan memunculkan masalah baru.

"Masalah ini bukan hanya tanggung jawab BIN. Dari UU tugas TNI, Polri dan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Tiga lembaga itu yang bertanggung jawab penuh sesuai UU," katanya.

Seperti diketahui, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso juga menyatakan kewenangan lembaga yang dipimpinnya dalam menangani terorisme memang terbatas. Karenanya di berharap UU nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen direvisi tujuannya memberi kewenangan lebih besar kepada BIN.

Dia membandingkan, Indonesia dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Prancis dan negara Eropa lainnya yang sudah merevisi undang-undang intelijen, tujuannya agar bisa menangkap terduga teroris. 

Tak hanya itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Saud Usman Nasution mengatakan sudah menyiapkan draft revisi Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Alasannya dalam UU tersebut belum diatur banyak hal, salah satunya mengenai penanggulangan terorisme. Dengan revisi UU tersebut, ke depan, kata Saud, terduga teroris sudah bisa dipidanakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya