KPK: Potensi Rugikan Negara Sudah Bisa Tersangka
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Sidang praperadilan tersangka korupsi Richard Joost Lino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Januari 2016. Agenda kali ini adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menjawab tudingan dari Lino terkait penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) yang belum selesai. KPK menyatakan sudah memiliki potensi kerugian negara.
"Hanya berupa potensi (kerugian) saja sudah dapat dijadikan dasar tersangka," kata Setiadi yang memimpin tim hukum KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setiadi menyebut, potensi kerugian keuangan negara yang dimaksud bersumber dari audit proyek pengadaan Quay Container Craner oleh BPKP pada 2015.
"Ada potensi kerugian US$3,6 juta dari hasil audit BPKP Maret 2015," ujar Setiadi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan yang hadir di persidangan mengatakan seharusnya perdebatan mengenai alat bukti itu dibawa saja langsung di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nanti.
"Kalau dari pemohon itu menyatakan tidak cukup bukti, seharusnya di persidangan yang berikut, bukan di praperadilan. Harusnya begitu," ujar Basaria.