Suap Pembentukan Bank, KPK Periksa Sekda Banten

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten, Ranta Soeharta, Selasa, 19 Januari 2016.

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD) pada ABPD tahun anggaran 2016 untuk pembentukan Bank Banten.

Dia diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Direktur Utama PT BGD, Ricky Tampinongkol yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Bersama dengan Ranta, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dalam perkara ini.

Bos PT BGD Akan Bongkar Suap DPRD Banten

Di antaranya, staf Banggar DPRD Pemprov Banten, Eka Putra Septiawan; honorer Sekwan bagian PPh DPRD Pemprov Banten, Yuyun Ningsih serta Manajer Keuangan PT Banten Global Development, Miriam Budiarti.

Mereka juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan Ricky.

Diketahui, kasus dugaan suap itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono; Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa, dan direktur BUMD Banten Global.

Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ase)