Hari Ini, KPK Sampaikan Jawaban atas Gugatan Lino
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan korupsi Richard Joost Lino telah mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang perdana Senin kemarin, hakim tunggal Udjiati telah mendengarkan keterangan dari tim kuasa hukum Lino yang dipimpin oleh Maqdir Ismail. Mereka menyampaikan alasan mengapa penetapan tersangka Lino tidak sah.
Selasa, 19 Januari 2015 ini, sidang praperadilan kembali digelar. Agenda kali ini mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni KPK. Walaupun akan ada jawaban dari KPK, Maqdir mengaku optimistis bisa menang.
"Insya Allah. Menang kalah urusan dengan hakim dan takdir," ujarnya.
Sementara , tim hukum KPK yang dipimpin Setiadi mengatakan, mereka akan mengikuti agenda yang diminta hakim. Jawaban akan segera diberikan dalam persidangan.
"Penjelasan akan kami sampaikan besok pagi," kata Setiadi kemarin.
Setelah mendengarkan jawaban dari KPK. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon pada 20 Januari 2016.
Sementara kesimpulan akan dibacakan pada 22 Januari 2016. Putusan praperadilan ini rencananya diagendakan digelar pada Selasa, 26 Januari 2016.
(mus)