Polisi Izinkan Jenazah Warga Kanada Dibawa Pulang
- VIVA.co.id\Anwar Sadat
VIVA.co.id - Jenazah Warga Negara (WN) Kanada, Amer Quli Taher, yang menjadi korban aksi teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, sudah diperbolehkan untuk dibawa pulang ke negaranya.
"Kalau korban itu (Kanada), enggak ada masalah kalau mau diambil, tinggal kedutaan mana yang mau mulangin," ujar Kepala Dokes Mabes Polri, Anton Castilani, di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Senin malam, 18 Januari 2016.
Anton mengatakan, korban memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Aljazair dan Kanada. Meski demikian, dia mengaku hingga kini belum memperoleh informasi kapan kedutaan akan mengambil jenazah yang bersangkutan.
“Karena dia punya dua warga negara, menunggu proses kedutaan mana yang mau ambil, kedutaan Aljazair dan Kanada yang harus berembuk, harus pastiin dulu kedutaan mana yang mau ambil," ujarnya menambahkan.
Amer, adalah salah satu korban yang tewas dalam ledakan dan baku tembak di kawasan Thamrin. Ia tewas karena tembakan. Amer lahir di Aljazair, dan saat proses identifikasi di rumah sakit Polri, polisi menemukan paspornya yang menyatakan bahwa ia warga negara Kanada.
(mus)