Yusril: Ongen Tidak Melanggar UU ITE dan UU Pornografi

Akun Twitter Ongen
Sumber :
  • Twitter

VIVA.co.id - Pengacara Yulianus Paonganan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan jika klaiennya tidak melanggar UU Pornografi dan UU ITE sesuai yang disangkakan oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri. Yusril meminta agar kasus dihentikan dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Itu dinyatakan oleh Yusril usai berkunjung ke tahanan Bareskrim Mabes Polri, Senin, 18 Januari 2015. Kunjungan ini merupakan yang pertama usai resmi diberikan kuasa untuk menjadi pengacara Ongen.

"Setelah berdiskusi, sama sekali tidak ada unsur pronografi dan UU ITE. Kami berpendapat tidak ada kejelasan apa yang didakwakan kepada Ongen," kata Yusril.

Menurutnya, dari surat panggilan Penyidik terlihat masuk dalam pasal penistaan kepala negara tapi itu sudah dibatalkan MK.

Mahasiswi Pembuat Mie Bikini Dikenal Cerdas dan Kreatif

"Nah, jika masuk pasal penghinaan, harusnya ada yang mengadu dan merasa terhina, ini tidak ada. Dan saya juga tidak mendengar Pak Jokowi merasa terhina," katanya.

Yusril juga mempermasalahkan penahanan Ongen yang sudah sampai satu bulan. Dia mempertanyakan apa urgensinya menahan Ongen selama itu. Apa karena supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama. Tapi ini jelas, tidak ada unsur pelanggaran UU Pronografi dan UU ITE.

"Kasus ini jadi kabur dan tidak jelas, harus ada jalan keluarnya. Kalau di hukum perdata namanya mediasi. Nah kita akan coba pakai cara itu, mencoba bicara ke banyak pihak, termasuk Presiden. Jangan masalah Ongen ini berlarut-larut di permukaan," ujar Yusril.

Yusril berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan terkait ini, Yusril tidak menginginkan kasus ini terjadi di hukum Indonesia. Dimana, kasus ini ada maksud lain, ada kekhwatiran politis, persaingan bisnis. "Jangan hal-hal itu dicampur adukan dengan hukum kita," tegasnya.

Yusril akan mendatangkan saksi ahli untuk meneliti lebih jauh soal foto dan kalimat yang diunggah Ongen.

"Saksi ahli ini untuk mencari tahu apa ada unsur pornogarfi, atau penghinaan. Ini dalam kapasitas saksi ahli yang bicara, kami sebagai advokat berbicara dalam kapasitas penegakan hukum," ujar Yusril.

Diketahui, Ongen dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Pronografi atas twittnya di media sosial #PapaMintaLonte dan #PapaMintaPaha. (ase)

Saran Pakar Basmi Konten Porno di Streaming
 Petugas menunjukkan produk mi Bikini (bihun kekinian) yang disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2016.

Mi Bikini yang Meresahkan Negara

Seorang mahasiswi sedang praktikkan ilmunya.

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2016