MK Sudah Putus 40 Gugatan Pilkada

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada. Meski belum semua gugatan diputuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang sudah memiliki putusan, bisa menetapkan pasangan calon terpilih.

"Nanti hasilnya langsung dikirim ke pihak-pihak terkait seperti Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.

Pada kesempatan terpisah, Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, pasca putusan MK, KPU Daerah bisa membuat pleno untuk menetapkan calon terpilihnya. KPU Pusat pun sudah meminta melaksanakan pleno hari ini.

"Setelah itu, mereka mengajukan pengusulan pengesahannya kepada Pemerintah untuk dilantik," kata Hadar.
Hari Ini Penghitungan Suara Ulang di Halmahera Selatan

Menurut Hadar, pengesahan dan penetapan calon terpilih nantinya, akan dikeluarkan oleh masing-masing KPU Daerah. 
KPU dan Bawaslu Maluku Utara Dituding Berpihak

Sebelumnya, MK menerima 147 gugatan Pilkada. Adapun hari ini, MK membacakan putusan untuk 40 gugatan. Dari jumlah tersebut 5 gugatan ditarik kembali oleh penggugat, dan 35 gugatan tidak dapat diterima MK karena dianggap melewati batas waktu pendaftaran sengketa Pilkada.
MK Perintahkan Hitung Ulang Suara Pilkada Halmahera Selatan
Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap

KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011

Agus Feisal Hidayat sudah curiga dicurangi

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016