MK Sudah Putus 40 Gugatan Pilkada

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011
- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada. Meski belum semua gugatan diputuskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat yang sudah memiliki putusan, bisa menetapkan pasangan calon terpilih.

50% Hasil Pilkada Serentak Disengketakan ke MK
"Nanti hasilnya langsung dikirim ke pihak-pihak terkait seperti Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.

Mahkamah Konstitusi Disarankan Ubah Pasal 158 UU Pilkada
Pada kesempatan terpisah, Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, pasca putusan MK, KPU Daerah bisa membuat pleno untuk menetapkan calon terpilihnya. KPU Pusat pun sudah meminta melaksanakan pleno hari ini.

"Setelah itu, mereka mengajukan pengusulan pengesahannya kepada Pemerintah untuk dilantik," kata Hadar.

Menurut Hadar, pengesahan dan penetapan calon terpilih nantinya, akan dikeluarkan oleh masing-masing KPU Daerah. 

Sebelumnya, MK menerima 147 gugatan Pilkada. Adapun hari ini, MK membacakan putusan untuk 40 gugatan. Dari jumlah tersebut 5 gugatan ditarik kembali oleh penggugat, dan 35 gugatan tidak dapat diterima MK karena dianggap melewati batas waktu pendaftaran sengketa Pilkada.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya