KPK Akan Jawab Gugatan Praperadilan RJ Lino
Senin, 18 Januari 2016 - 16:25 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Sidang perdana praperadilan Richard Joost Lino yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), telah mendengarkan keterangan dari pihak pemohon dalam mengajukan gugatan.
Baca Juga :
RJ Lino Siap Hadapi 'Jumat Keramat' KPK
Agenda selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai sidang, Setiadi yang memimpin tim hukum KPK, menjawab akan mengikuti prosedur yang diminta hakim.
Baca Juga :
RJ Lino Diperiksa Ulang di Jumat Keramat
"Penjelasan akan kami sampaikan besok pagi," kata Setiadi sambil keluar dari PN Jaksel, Senin, 18 Januari 2016.
Setelah mendengarkan jawaban dari KPK. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon pada 20 Januari 2016.
Tim kuasa hukum Lino yang dipimpin Maqdir Ismail mengatakan, sudah menyiapkan beberapa saksi ahli. Para ahli yang rencananya akan dihadirkan adalah ahli pengadaan barang dan jasa, ahli perhitungan kerugian negara dan ahli hukum pidana.
"Dari saksi dan ahli ini kita harapkan akan menjelaskan bahwa proses pengadaan ini tidak ada yang salah. Kedua, ahli hukum pidana atau keuangan negara menerangkan bahwa jika tidak ada kerugian negara maka seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka," terang Maqdir.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang akan dilanjutkan dengan kesimpulan para pihak, yang rencananya dibacakan pada 22 Januari 2016. Sementara putusan Hakim tunggal Udjiati, diagendakan Selasa, 26 Januari 2016.
Sebelumnya, Lino mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, karena keberatan terhadap penetapan tersangka oleh KPK, terkait pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010. KPK menduga Lino telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC, sehingga dinilai merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
Baca Juga :
RJ Lino Kembali Diperiksa Terkait Kasus Mobile Crane
RJ Lino datang ke Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya.
VIVA.co.id
24 Februari 2016
Baca Juga :