Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Malaysia-Indonesia
- ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id - Tim Khusus Narcotic International Center Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Timsus NIC Dit Tipid Narkoba) Bareskrim Polri membekuk sindikat pengedar narkotika jaringan internasional, Senin, 11 Januari 2016. Tujuh orang pelaku ditangkap di beberapa tempat berbeda.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto mengatakan, penangkapan sindikat sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Indonesia itu berawal dari kerja sama bilateral dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Malaysia.
"Dari kerja sama, ada informasi satu sindikat akan meyelundupkan ekstasi masuk ke Indonesia melalui Jambi," ujar Nugroho di Kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 18 Januari 2016.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Nugroho, polisi menangkap tiga orang pelaku berinisial E (55), A (33) dan R (31) saat melakukan transaksi di Lampung Selatan, pada Senin 11 Januari 2016. Setelah dilakukan pengembangan, pada 12 Januari 2016, polisi berhasil menangkap L (43) di kawasan Jakarta Barat. Tak berselang lama, polisi membekuk AR dan AS di Tol Cipali daerah Jawa Barat.
PolisiĀ lantas membekuk M (44) di kawasan Bandar Lampung pada 14 Januari 2016. Sementara itu pelaku AT masih buron. "Dari sindikat ini. Ada tujuh orang tersangka," kata Nugroho.
Modus operasi pelaku yaitu menyelundupkan barang haram itu melalui jalur laut dari Malaysia ke Jambi. Setelah sampai di Jambi kemudian ditaruh di salah satu gudang. Barang itu lantas dibawa ke Lampung dan Jakarta melalui jalur darat.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 10 bungkus sabu dengan total berat 10 kilo gram (kg), 100 butir ekstasi, 2 buah tas ransel untuk menyimpan 10 paket bungkus sabu, seperangkat alat hisap sabu. "Total barang bukti setara dengan sekitar lebih dari Rp 20 miliar," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, ketujuh tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
(mus)