Menko Luhut Akan Cek Daerah Steril Perbatasan RI
Senin, 18 Januari 2016 - 15:59 WIB
Sumber :
- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Sejumlah bangunan permanen dibuat di atas wilayah sengketa Indonesia-Timor Leste yang berada di Noelbesi-Citrana, Desa Netamnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga :
Menhan: Patok Perbatasan RI Sudah Dikasih Chip
Padahal, wilayah tersebut harusnya berstatus steril, tak boleh dimanfaatkan oleh kedua negara. Akibatnya, wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste kembali memanas.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Meski pada 12-13 Januari 2016 lalu, ia sempat melakukan kunjungan kerja ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Luhut akan memeriksa informasi itu terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan terkait masalah ini.
"Iya saya kemarin 12-13 Januari kunjungan ke Kupang, tapi saya baru dengar masalah itu. Nanti akan saya cek. Saya belum tahu, baru dengar," kata Luhut di kantor Kemenpolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 18 Januari 2016.
Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Dody Riyatmadji menjelaskan, bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan terhadap tindakan Timor Leste tersebut.
Menurut Doddy, Kementerian Pertahanan (Kemhan) atau Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan. Alasannya, kedua Kementerian itu dinilai sebagai koordinator tim yang menangani berbagai masalah di perbatasan negara.
"Beda tempat kadang yang berwenangannya berbeda. Nah tim itu (Kemhan-Kemlu) yang nanti berwenang terkait dengan masalah di perbatasan tersebut. Jadi bukan kewenangannya BNPP secara mandiri," ujar Doddy saat dihubungi VIVA.co.id.
Meski tidak bisa mengambil kebijakan langsung atas masalah yang muncul di perbatasan, namun BNPP tetap bisa memberi masukan kepada Kementerian terkait selaku koordinator tim.
"BNPP ini kan anggota tim, tapi kalau soal penindakan bukan urusan BNPP tapi koordinator tim yang akan menyelesaikan masalah tersebut."
Untuk diketahui, di lapangan ditemukan fakta warga ber-KTP Timor Leste telah membangun sejumlah bangunan secara permanen di wilayah Noelbesi-Citrana, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Bangunan permanen itu seperti kantor pertanian, balai pertemuan, gudang dolog, tempat penggilingan padi, pembangunan saluran irigasi dan jalan diperkeras.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Dody Riyatmadji menjelaskan, bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan terhadap tindakan Timor Leste tersebut.