Eks Pimpinan: Tak Mungkin KPK Geledah Minta Tolong Satpol PP

Tim Penyidik KPK.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
Pejabat Maluku Akui Beri 'Oleh-oleh' Rombongan Komisi V DPR
- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lndriyanto Seno Adji turut angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Gedung DPR RI.

Sekjen PDI-P Sudah Tahu Kadernya Akan Ditangkap KPK

Penggeledahan tersebut dipertanyakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah karena melibatkan personil Brimob bersenjata lengkap.
Politikus Gerindra Diperiksa KPK Terkait Suap Damayanti


Indriyanto menyebut penggeledahan dan penyitaan merupakan kewenangan KPK yang diatur dalam KUHAP maupun Undang-undang KPK.


Terkait kewenangannya tersebut, KPK dibolehkan untuk meminta bantuan pihak Kepolisian sebagai bentuk pengamanan. Mengingat sebelumnya KPK pernah mendapat perlawanan secara fisik dari seorang Bupati yang ditetapkan tersangka.


"Polri yang membantu pelaksanaan penegakan hukum secara 'melekat' tetap dalam basis koridor hukum dan etika disiplin," kata lndriyanto dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Senin 18 Januari 2016.


Pakar Hukum Pidana Universitas lndonesia itu menyebut bahwa Polri membantu KPK tetap dalam koridor hukum dan etika disiplin itu termasuk tidak meninggalkan senjata yang dibawanya.


"Dan tak mungkin penegak hukum (KPK atau Kejaksaan) meminta bantuan pada misalnya Satpol PP (yang tidak bersenjata) atau Hansip," ujar dia.


Berdasarkan argumen tersebut, lndriyanto menegaskan bahwa yang dilakukan KPK saat menggeledah di DPR sudah benar.


"Apa yang dilakukan oleh Satgas KPK di DPR selain dibenarkan sebagai
Wetmatigeheid
juga sebagai pelaksanaan kebijakan penegakan hukum (Doelmatigeheid) dan sama sekali tidak ada unsur
Obstruction of Justice
maupun
Obstruction of Parliament
," tegas lndriyanto.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya