Pengacara Pertanyakan Kerugian Negara Kasus RJ Lino
Senin, 18 Januari 2016 - 13:33 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, Senin, 18 Januari 2016.
Sidang perdana seharusnya digelar pada 11 Januari 2016 lalu, ditunda karena permintaan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pantauan
VIVA.co.id,
sidang digelar sekira pukul 12.00 WIB. Padahal, berdasarkan agenda pengadilan, sidang awalnya digelar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga :
Praperadilan RJ Lino Diputuskan Hari Ini
Baca Juga :
KPK Optimistis Kandaskan Praperadilan RJ Lino
"Ketika pemohon ditetapkan sebagai tersangka, belum ada penghitungan kerugian (negara) yang pasti," kata tim kuasa hukum RJ Lino di ruang sidang.
Kuasa hukum juga mengutip pemberitaan yang menyebut-nyebut pernyataan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat konferensi pers penetapan RJ Lino sebagai tersangka. Dalam pemberitaan itu, Yuyuk mengatakan bahwa kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
"Hal ini diakui Yuyuk pada konferensi pers penetapan tersangka pada Jumat 18 Desember 2015, yang menyatakan bahwa KPK sedang dalam proses perhitungan kerugian negara," ujar kuasa hukum.
Sebelumnya, dalam pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) itu, KPK menduga Lino telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC. Tindakan itu kemudian dinilai merugikan negara sebesar Rp60 miliar.
KPK kemudian menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kuasa hukum juga mengutip pemberitaan yang menyebut-nyebut pernyataan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat konferensi pers penetapan RJ Lino sebagai tersangka. Dalam pemberitaan itu, Yuyuk mengatakan bahwa kerugian negara masih dalam proses perhitungan.