KPK Siap Hadapi Praperadilan RJ Lino
Senin, 18 Januari 2016 - 08:57 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi kini siap menghadapi sidang gugatan praperadilan mantan Direktur Utama Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino, Senin, 18 Januari 2016. Sebelumnya, mereka meminta penundaan sidang tersebut.
"Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi akan memimpin tim hukum KPK," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Yuyuk menyebut bahwa institusinya telah melakukan koordinasi dengan tim ahli dalam menghadapi persidangan. Menurut Yuyuk, KPK akan menjawab dalil-dalil gugatan dari Lino.
"Tim biro hukum sudah mempersiapkan semua dokumen dan berkas terkait dengan praperadilan," kata Yuyuk.
Sidang praperadilan RJ seharusnya digelar pada 11 Januari 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang perdana tersebut kemudian ditunda oleh Majelis Hakim atas permintaan KPK.
Baca Juga :
KPK Kirim Tim ke Tiongkok Usut Korupsi RJ Lino
KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Direktur Utama Pelabuhan lndonesia (Pelindo) ll, Richard Joost Lino.
KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
KPK kemudian menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Lino disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)