BNPT Siapkan Draf Revisi UU Pemberantasan Terorisme
Jumat, 15 Januari 2016 - 22:39 WIB
Sumber :
- Agus Tri
VIVA.co.id
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Saud Usman Nasution mengatakan sudah menyiapkan draf revisi Undang-Undang (UU) 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurutnya, UU tersebut saat ini belum mengatur dengan komprehensif hal yang berkaitan dengan terorisme.
"Diharapkan ke depan beberapa hal yang belum tersentuh bisa tersentuh hukum termasuk pembinaan, pencegahan rehabilitasi dan lain sebagainya," kata Saud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, 15 Januari 2016.
Â
Baca Juga :
Negara Dituding Ciptakan Sendiri Terorisme
"Diharapkan ke depan beberapa hal yang belum tersentuh bisa tersentuh hukum termasuk pembinaan, pencegahan rehabilitasi dan lain sebagainya," kata Saud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, 15 Januari 2016.
Â
Revisi UU ini dimaksudkan agar terduga teroris bisa dipidanakan sebagai langkah pencegahan potensi teror yang bakal bisa ditimbulkan di kemudian hari.
"Bisa mudah-mudahan bisa," katanya soal ide itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pemerintah tengah mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) rencana revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Revisi itu akan menambahkan pasal upaya preventif atau langkah pencegahan.
Â
Ditemui secara terpisah, Anggota Komisi I yang juga Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan perlu komitmen pemberantasan teroris yang lebih kuat pascaledakan Bom Sarinah. Oleh karena itu penguatan bidang pertahanan dan intelijen menjadi hal yang perlu dilakukan melalui amandemen UU.
Â
"Anggota Komisi I akan secepatnya dan secara intens bahas revisi UU tersebut," kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta.
Dia meyakini revisi UU Terorisme akan mendapatkan dukungan dari masyarakat
Sebelumnya, terjadi pengeboman bunuh diri di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta, Kamis 14 Januari 2016. Kejadian itu menyebabkan tujuh orang tewas dan 31 orang mengalami cedera, ringan hingga berat.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Revisi UU ini dimaksudkan agar terduga teroris bisa dipidanakan sebagai langkah pencegahan potensi teror yang bakal bisa ditimbulkan di kemudian hari.