Diperiksa KPK, Choel Mallarangeng: Saya Siap Ditahan

Choel Mallarangeng
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng atau yang lebih dikenal dengan Choel Mallarangeng, Jumat 15 Januari 2016.


Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012.


"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.


Choel terlihat sudah tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 09.55 WIB dengan ditemani oleh beberapa orang kuasa hukumnya. Adik Andi Mallarangeng itu bahkan terlihat membawa koper kecil bersamanya.


Andi menyebut koper tersebut dibawanya sebagai bukti bahwa dia kooperatif dengan proses hukum dan bahkan siap untuk menjalani penahanan. "Saya siap untuk ditahan mulai hari ini. Semoga prosesnya cepat," kata dia.


Diketahui, KPK resmi menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi pada Senin, 21 Desember 2015. Adik mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng, disangka terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012.


Ini Saran KPK ke Pemerintah Terkait Hambalang
"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM, swasta, sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam konferensi pers kala itu.
KPK Kesulitan Jerat Pihak Lain di Kasus Hambalang

Choel Mallarangeng disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau pun orang lain atau korporasi.
KPK Beri Lampu Hijau Kelanjutan Proyek Hambalang


Choel disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Choel mengaku pernah menerima uang Rp2 miliar dari Direktur PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto serta US$550 ribu dari Deddy Kusdinar. Namun dia membantah bahwa uang itu terkait proyek Hambalang. Dia sempat mengembalikan uang US$550 ribu itu kepada KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya