Bercanda Bawa Bom, Gadis 17 Tahun Ditahan Polisi
Jumat, 15 Januari 2016 - 12:32 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Daru Waskita
VIVA.co.id - Seorang calon penumpang pesawat terbang di Bandara Adisutjipto Yogyakarta ditangkap aparat keamanan bandara itu karena mengaku membawa bom.
Calon penumpang itu adalah Cahya Puji Anggraeni (17 tahun), warga Panjatan, Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah. Anggraeni akan terbang ke Kuala Lumpur, Kamis petang, 14 Januari 2016 dengan menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK-349.
Baca Juga :
Pengelola IKEA Bungkam soal Ancaman Bom
Informasi yang berhasil dikumpulkan, kejadian itu berawal ketika Anggraeni menjalani pemeriksaan barang bawaan di X-Ray di pintu masuk B. Saat ditanya petugas tentang barang yang dibawa, Cahya mengaku membawa bom.
Petugas kembali menanyakan hingga tiga kali dan Anggraeni tetap menjawab bahwa barang bawaannya adalah bom. Petugas selanjutnya memeriksa barang bawaan dan tidak ditemukan bom.
Anggraeni mengatakan bahwa omongannya hanya bercanda dan tidak serius. Namun petugas tetap menahan Anggraeni dan diproses hukum. Gadis itu tidak diberangkatkan menuju Malaysia dan diserahkan kepada Polsek Depok Timur untuk diproses hukum.
Kepal Bidang Hubungan Masyarakat PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Edwin Wibowo, membenarkan kejadian itu. Dia menyayangkan perilaku gadis itu karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kejadian penumpang mengaku membawa bom di Bandara Adisutipto sudah terjadi tiga kali. Sebelum kejadian Anggraeni, seorang warga Maroko juga mengaku membawa bom namun setelah tim Gegana memeriksanya ternyata isinya hanya kentongan dari kayu.
"Kita sudah melakukan peringatan kepada masyarakat untuk tidak bercanda membawa bom karena ada konsekuensi hukumnya," kata Edwin pada Jumat, 15 Januari 2016.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Anggraeni mengatakan bahwa omongannya hanya bercanda dan tidak serius. Namun petugas tetap menahan Anggraeni dan diproses hukum. Gadis itu tidak diberangkatkan menuju Malaysia dan diserahkan kepada Polsek Depok Timur untuk diproses hukum.