Penggunaan DOM Tak Harus Disertai Bukti
Kamis, 14 Januari 2016 - 19:27 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pengeluaran Dana Operasional Menteri (DOM) tidak harus menyertakan bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Baca Juga :
Wapres Kalla Resmikan Pembukaan GIIAS 2016
Hal itu disampaikan JK saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 14 Januari 2016.
Menurut JK, DOM merupakan dana taktis untuk membantu menteri dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kendati pada praktiknya, penggunaan dana ini sulit dibedakan untuk pribadi atau terkait tugas resmi selaku menteri.
JK mengatakan, penggunaan DOM sebelumnya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006. Aturan tersebut kemudian diganti menjadi PMK Nomor 268 Tahun 2014. Menurut dia, PMK yang berlaku saat ini mengatur, menteri dapat mengambil langsung atau lump sum, dana 80 persen dari DOM sebagai jatah yang berhak ia miliki.
Penggunaan dana yang diambil secara lump sum tersebut, tidak perlu menyertakan bukti-bukti pertanggungjawaban, sehingga menguntungkan menteri lantaran tidak dipersulit masalah administrasi.
"Karena dikembalikan prinsip dasar bahwa DOM itu harus fleksibel, dan itulah hal yang sangat penting bersifat lump sum, jadi tidak diharuskan untuk memberikan bukti-bukti," katanya menjelaskan.
Pernyataan JK tersebut mengundang pertanyaan dari Hakim, lantaran dinilai berpotensi disalahgunakan karena tidak jelas pertanggungjawabannya. JK juga mengakui, tidak ada yang bisa mengawasi penggunaan DOM. Menurut dia, fungsi pengawasan hanya berasal dari diri menteri yang bersangkutan.
"Iya, yang kontrol diri sendiri."
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
JK mengatakan, penggunaan DOM sebelumnya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006. Aturan tersebut kemudian diganti menjadi PMK Nomor 268 Tahun 2014. Menurut dia, PMK yang berlaku saat ini mengatur, menteri dapat mengambil langsung atau lump sum, dana 80 persen dari DOM sebagai jatah yang berhak ia miliki.