Wapres JK: Gaji 19 Juta Tak Cukup Menteri Jalankan Tugas

Jusuf Kalla Bersaksi Untuk Kasus Bank Century
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri sidang kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dengan terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis 14 Januari 2016. Dalam kesempatan itu, JK membeberkan soal gaji menteri yang tidak besar.


"Gaji 19 juta tentu sulit bagi menteri untuk menjalankan tugas dengan baik," kata JK.


Oleh karena itu, kemudian dibuat kebijakan dana operasional untuk menteri dengan payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 03 tahun 2006. Menurut JK, dana itu untuk representasi menteri dan tidak tercantum dalam anggaran dinasnya.
Wapres Dukung Program Anti-Aging di Indonesia


Fadli Zon Anggap Teguran JK ke Susi Kurang Tepat
"Sebagai representasi sulit dipisahkan tugas resminya dengan kesehariannya sebagai menteri, karena itulah maka PMK itu dicabut diganti dengan PMK 268 tahun 2014," kata JK lagi.

Ditegur Jusuf Kalla, Ini Respons Menteri Susi

JK melanjutkan, PMK 03 itu memberi kesempatan menteri melakukan diskresi. Filososifnya membantu menteri menjalankan tugas sehari-hari yang memang sulit dipisahkan antara tugas resmi dengan kesehariannya.


"Menteri bekerja dengan baik adalah dengan olahraga, kalau 19 juta (tidak cukup), kalau dibayar orang lain gratifikasi. Menteri Pariwisata harus banyak relasi, misalnya mengundang makan, kalau semua dengan gajinya tidak mungkin," imbuh JK.


JK menegaskan bahwa dana DOM untuk menjalankan tugas-tugas seorang menteri. Kebijakan itu diambil oleh Presiden SBY, dan dia waktu itu menjadi wakilnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya