Hakim Gelar Sidang di Lokasi Kasus Pembunuhan Engeline

Suasana sidang lokasi kasus Engeline.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bobby Andalan

VIVA.co.id - Majelis Hakim perkara pembunuhan Engeline hari ini menggelar sidang lokasi. Hadir di antaranya kedua terdakwa pembunuh Engeline, Margriet Christina Megawe, dan Agus Tay Hamba May.

Margriet dan Agus sudah tiba di lokasi. Penjagaan ketat aparat kepolisian dilakukan untuk mengamankan jalannya sidang lokasi ini. Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing, menuturkan bahwa sidang lokasi kali ini dianggap penting untuk menyesuaikan keterangan terdakwa maupun saksi yang sudah disampaikan di muka persidangan.

"Sidang lokasi ini sangat penting untuk membuktikan posisi dari terdakwa yang sudah disampaikan di persidangan," kata Haposan di lokasi, Kamis, 14 Januari 2016.

Menurutnya, hakim berupaya menyinkronkan keterangan terdakwa dan saksi tentang beberapa hal, utamanya saat Engeline dihabisi.

Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding

"Hakim akan menanyakan peran masing-masing di lokasi, terutama meyakinkan jarak dari kamar Margriet ke Agus dan dari kamar Agus ke lubang kubur," ujarnya.

Apalagi dalam persidangan sebelumnya terjadi antara Agus dan Margriet soal siapa yang membunuh bocah mungil tersebut. Tak hanya Margriet dan Agus, dua saksi juga dihadirkan di antaranya Susiani dan Rahmat Handono.