Wapres JK Akan Jadi Saksi Meringankan Jero Wacik

Jusuf Kalla Bersaksi Untuk Kasus Bank Century
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Wakil Presiden Jusuf Kalla diagendakan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, Kamis, 14 Januari 2016. Kalla dihadirkan sebagai saksi terkait perkara dengan terdakwa Jero Wacik.


Orang nomor dua di negeri ini dihadirkan oleh pihak Jero Wacik untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang meringankan.


Ini bukan kali pertama Kalla dihadirkan pada sidang kasus korupsi sebagai saksi meringankan. Sebelumnya, Kalla juga pernah bersaksi untuk mantan Sekjen Kemenlu, Sudjadnan Parnohadiningrat.
Jelang GP Australia, Rio Haryanto Sowan ke Jusuf Kalla


BMKG Siapkan 2 Teropong GMT untuk Wapres di Palu
Permohonan untuk menghadirkan Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan diajukan Jero melalui surat kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada persidangan sebelumnya.

JK Minta Kaum LGBT Jangan Pengaruhi Orang Lain

"Untuk didengar sebagai saksi meringankan. Ini permohonan penasihat  hukum terdakwa, yang ingin menambahkan saksi meringankan, yaitu bapak Wapres," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, membacakan surat permohonan dari pihak Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 11 Januari 2016.


Lantaran Majelis mengabulkan untuk menghadirkan Jusuf Kalla, Jero Wacik kemudian meminta agar pemeriksaan terdakwa juga turut ditunda hingga pemeriksaan saksi meringankan selesai.


"Kami mohon kalau boleh pemeriksaan saya setelah saksi selesai," kata Jero.


Majelis lalu memutuskan pemeriksaan terdakwa akan dilakukan setelah pemeriksaan Jusuf Kalla. Meski nantinya Jusuf Kalla batal hadir, pemeriksaan terdakwa akan tetap dilakukan pada Kamis mendatang.


Terkait adanya permintaan untuk menjadi saksi yang meringankan untuk Jero Wacik itu, Kalla telah mengonfirmasi akan menghadirinya.


Jero diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri serta kasus dugaan penerimaan gratifikasi saat dia menjabat sebagai Menteri ESDM.


Jero Wacik didakwa dalam dakwaan yang berlapis. Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM). Dana yang mencapai Rp8.408.617.149 tersebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya sehingga


Pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik didakwa melakukan pemerasan dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pengumpulan dana dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM kecil.


Uang yang dikumpulkan oleh anak buahnya itu berasal dari kickback rekanan pengadaan itu mencapai Rp10,38 miliar dan digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.


Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sejumlah Rp349.065.174.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya