Pemerintah Akui Tak Bisa Bubarkan Gafatar

Kantor Yayasan Berpaham Sesat di Halmahera Dilaporkan Dirusak
Sumber :
  • Facebook.com
VIVA.co.id
- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengakui tidak bisa membubarkan kegiatan suatu organiasi masyarakat, meski ormas tersebut tidak terdaftar oleh negara. Itu sesuai dengan putusan MK, bahwa hanya ormas yang mengganggu keamanan, ketertiban umum dan melakukan pelanggaran hukum yang bisa dibubarkan.

 

"Karenanya langkah kami adalah melakukan koordinasi. Kami akan melakukan pertemuan dengan Kejaksaan, BIN, Polri, Kemenkum HAM, Kemenag untuk bahas status ajarannya. Dari organisasinya kami tidak bisa membubarkan, tapi dari ajarannya kalau mereka dikategorikan sesat, ini masuk dalam pengawasan aliran pencarian keagamaan, miliknya kejaksaan,” ujar Soedarmo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu 13 Januari 2016.


Karenanya, pemerintah belum bisa melakukan penindakan atau penangkapan kepada pimpinan Ormas pecahan Negara Indonesia Islam (NII) tersebut.


“Kita lihat, kalau dia  (Gafatar) belum melakukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum, belum bisa kita buktikan, belum bisa memproses dia (Gafatar) terhadap kegiatan yang dia (Gafatar) lakukan kecuali melanggar hukum,” ujar Soedarmo.


Akan tetapi, jika ditelaah dari kajian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik atau yang kini menjadi Polpum Kemendagri. Gafatar dinilai oleh mantan pejabat BIN tersebut sudah menyalahi ajaran agama. Karena menyesatkan dan sudah masuk kategori meresahkan sebagaimana ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Gafatar


Definisi 'Makar' Tidak Jelas, Pemerintah Salah Kaprah
"Tapi MUI masih belum bisa menyampaikan secara ekslipit mereka bisa dilarang, mereka masih mengkaji secara primer. Kita tunggu hasil kajiannya, yang jelas dari asalnya, Gafatar sempalan dari NII,” ungkap Soedarmo.

Kasus Gafatar, Polisi Sudah Periksa 50 Saksi

Untuk diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji perkara beberapa pasal di Undang-undang 17/2013 tentang ormas pada 2014 lalu. Diatur bahwa bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab. Meski demikian Ormas juga tetap diperbolehkan tidak mendaftarkan organisasinya.

 

Sedangkan berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara). Negara juga tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya