Pemerintah Akui Tak Bisa Bubarkan Gafatar
Rabu, 13 Januari 2016 - 19:02 WIB
Sumber :
- Facebook.com
VIVA.co.id
- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengakui tidak bisa membubarkan kegiatan suatu organiasi masyarakat, meski ormas tersebut tidak terdaftar oleh negara. Itu sesuai dengan putusan MK, bahwa hanya ormas yang mengganggu keamanan, ketertiban umum dan melakukan pelanggaran hukum yang bisa dibubarkan.
"Karenanya langkah kami adalah melakukan koordinasi. Kami akan melakukan pertemuan dengan Kejaksaan, BIN, Polri, Kemenkum HAM, Kemenag untuk bahas status ajarannya. Dari organisasinya kami tidak bisa membubarkan, tapi dari ajarannya kalau mereka dikategorikan sesat, ini masuk dalam pengawasan aliran pencarian keagamaan, miliknya kejaksaan,” ujar Soedarmo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu 13 Januari 2016.
Karenanya, pemerintah belum bisa melakukan penindakan atau penangkapan kepada pimpinan Ormas pecahan Negara Indonesia Islam (NII) tersebut.
“Kita lihat, kalau dia (Gafatar) belum melakukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum, belum bisa kita buktikan, belum bisa memproses dia (Gafatar) terhadap kegiatan yang dia (Gafatar) lakukan kecuali melanggar hukum,” ujar Soedarmo.
Baca Juga :
Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Gafatar
Sedangkan berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara). Negara juga tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya