Salinan Putusan Diterima, KPK Siap Bongkar Kasus Century

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima salinan putusan kasasi mantan Deputi Gubernur Bank lndonesia Budi Mulya dari Mahkamah Agung. Lembaga antirasuah itu kini tengah mempelajari putusan tersebut.

"Putusan Century sudah diterima. Putusannya sedang dipelajari dulu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu, 13 Januari 2016.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menegaskan, KPK akan mengembangkan perkara tersebut. Pada putusan kasasi tersebut, Budi Mulya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain. "Iya akan kita kembangkan perkaranya," ujarnya.

Juru Bicara MA, Suhadi menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan salinan putusan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Putusan dengan nomor perkara 861 K/pid.sus/2015 itu telah diterima oleh pihak Pengadilan pada 23 Desember 2015.

Suhadi menyebut tebalnya putusan menjadi alasan kenapa salinan itu baru dapat dikirimkan pada Desember 2015. Padahal perkara itu diputus di MA pada bulan April 2015. "Kalau putusannya sekarang ini sejak diterimanya perkara itu gak lama kan udah ada SOP-nya," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Pimpinan KPK jilid lll menyebut belum diterimanya salinan putusan dari MA menjadi alasan kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik hingga saat ini belum dikembangkan.

"Kami tunggu putusan secara lengkap yang berkekuatan hukum tetap, dari situ nanti akan gelar lagi, bagaimana putusan hukum tetap dari situ akan diputuskan apakah penyelidikan lagi atau bagia mana," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK saat itu, Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 29 April 2015.

Putusan Budi Mulya diketahui saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. Bahkan yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Diketahui, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya didakwa secara bersama-sama kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam dakwaan Primair, Budi Mulia disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp689,394 miliar, dan dalam proses pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp6,76 triliun.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak

(mus)