MKD Pastikan Akan Proses Junimart dan Herman Herry
Rabu, 13 Januari 2016 - 16:01 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat mengatakan, lembaganya belum membahas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang.
"Belum dibahas, tadi baru pelantikan, besok baru rapat pimpinan," kata Surahman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2016.
Anggota MKD lainya, Ridwan Bae menambahkan, pengaduan yang masuk pada masa reses ke MKD bukan hanya pelaporan pelanggaran etik Junimart Girsang.
"Konon beritanya juga Herman Herry," ujarnya.
Sementara terkait dilaporkannya kembali Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto oleh seorang aktivis dari Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Junaidi, Ridwan enggan berkomentar.
Laporan ini terkait pembuatan surat tertanggal 17 Oktober 2015 kepada PT. Pertamina, mengenai biaya penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disimpan PT. Orbitan Merak.
"Itu urusan mereka pribadi, bukan urusan kita di sini. Saya berharap hukum itu diperlakukan sebenar-benarnya. Bukan dipolitisasi atau titipan," ujarnya berdalih.
Menurutnya kasus Novanto sudah selesai di MKD, dan MKD tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
"Keputusan yang ada di sini kan ketika dia mundur kita stop, karena itu semua berakhir."
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya kasus Novanto sudah selesai di MKD, dan MKD tidak ingin mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.