Pukuli Bocah SD, Oknum Marinir Terancam Sanksi Berat
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Oknum anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut yang melakukan pemukulan terhadap bocah 12 tahun di Cilandak, Jakarta Selatan, kini telah diamankan jajaran Polisi Militer Lantamal III Jakarta. TNI AL berkomitmen akan memproses anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
"Apapun alasannya proses di internal tetap berlaku. Sekarang yang bersangkutan diproses di POM AL," kata Kasubdispenum TNI AL Kolonel Suradi kepada VIVA.co.id, Rabu, 13 Januari 2016.
Suradi menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada anggota TNI yang melanggar aturan dapat berupa sanksi disiplin militer dan sanksi pidana. Namun, dia memastikan, oknum anggota TNI AL yang memukuli bocah 12 tahun di Cilandak akan diproses hukum.
"Pasti, sanksi disiplin sesuai aturan militer. Kalau perbuatannya melanggar aturan hukum pidana bisa dikenakan sanksi pidana, bisa dobel," tegas perwira TNI AL yang bergelar magister manajemen ini.
Meski sanksi menanti, Suradi menyatakan bahwa pelaku telah bersedia menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan, dengan bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban. TNI AL juga akan mendukung biaya pengobatan korban. "TNI AL peduli, dan akan membantu korban secara kekeluargaan," ujar Suradi.
Kasus ini terjadi Minggu sore, 10 Januari 2016. Tragisnya, penganiayaan itu dilakukan di depan ayah korban, Purwanto. Tak cuma anaknya, sang ayah juga tak luput dari aksi penganiayaan para aparat TNI tersebut.
Mendengar kasus tersebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise langsung mengunjungi korban yang hingga kini masih dirawat di RS Prikasih, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
(mus)