KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atas mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Sebelumnya, SDA divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.


"Sudah mengajukan banding tadi siang, per hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Abdul Basir, di Gedung KPK Jakarta, Selasa 12 Januari 2016.


Menurut Basir, ada beberapa hal yang mendasari pihaknya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tipikor itu. Salah satunya adalah lantaran putusan hakim kurang dari dua pertiga dari tuntutan Jaksa.

Hakim Sebut Hasrul Azwar Terima Fee Pemondokan Haji

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Suryadharma, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni selama 11 tahun bui.
Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara


Jika Vonis SDA Berat, Djan Faridz Sarankan Banding
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut agar Suryadharma dicabut hak politiknya dalam menduduki jabatan publik. Basir menyebut hal itu turut menjadi pertimbangan dalam mengajukan banding. (ren)

Ketua DPR yang baru Ade Komarudin diambil sumpah jabatannya saat pelantikannya di Jakarta

Rawan Korupsi, Ade Komarudin Upayakan DPR Makin Transparan

Khususnya transparan dalam hal pembahasan anggaran

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2016